Pengasuh Ponpes di Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati

- 11 April 2023, 17:52 WIB
Pengasuh Ponpes di Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati   Kepolisian Jawa Tengah Ungkap Kasus Cabul di Ponpes Batang   Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Ponpes Batang   Santriwati di Batang Alami Pencabulan, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka   Pengasuh Ponpes B
Pengasuh Ponpes di Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati Kepolisian Jawa Tengah Ungkap Kasus Cabul di Ponpes Batang Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Ponpes Batang Santriwati di Batang Alami Pencabulan, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pengasuh Ponpes B /Sri Yatni/

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos Kemensos April 2023 agar PKH atau BPNT Segera Cair via cekbansos.kemensos.go.id

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman  ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,"  demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah