Pengasuh Ponpes di Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati

- 11 April 2023, 17:52 WIB
Pengasuh Ponpes di Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati   Kepolisian Jawa Tengah Ungkap Kasus Cabul di Ponpes Batang   Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Ponpes Batang   Santriwati di Batang Alami Pencabulan, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka   Pengasuh Ponpes B
Pengasuh Ponpes di Batang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati Kepolisian Jawa Tengah Ungkap Kasus Cabul di Ponpes Batang Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan di Ponpes Batang Santriwati di Batang Alami Pencabulan, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Pengasuh Ponpes B /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Pengasuh Ponpes Batang Cabuli Santriwataran Polres Batang dengan di backup Dirkrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Bandar Kabupaten Batang dan sekaligus menetapkan pengasuh ponpes WM (58) sebagai tersangka.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, saat Konferensi Pers bersama Gubernur Selasa, 11 April 2023.

Dengan didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kapolda menyebutkan delapan di antara mereka mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Baca Juga: Polresta Magelang Berhasil Mengungkap Ratusan Kilo Obat Petasan dan Bahan Baku Untuk Membuat Petasan

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Baca Juga: Klik Laman pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek BLT PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta yang Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya sangat menonjol dan menjadi perhatian publik, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos Kemensos April 2023 agar PKH atau BPNT Segera Cair via cekbansos.kemensos.go.id

Tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 16 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, korban lebih dari satu serta sebagai pendidik ancaman hukuman  ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokoknya,"  demikian kata Kapolda Achmad Lutfhi.***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah