Polresta Magelang Berhasil Mengungkap Ratusan Kilo Obat Petasan dan Bahan Baku Untuk Membuat Petasan

- 11 April 2023, 10:16 WIB
Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon
Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon di dua tempat yang berbeda di wilayah Kab Magelang pada Minggu 9 April 2023 dini hari.

Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait dengan kepemilikan obat mercon jadi, bahan-bahan pembuat serta peralatan untuk meraciknya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MYA (28), SM (20), keduanya warga Desa Srumbung, Kec. Srumbung, Kab. Magelang, serta MAR (28) warga Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Panitia Pilkades PAW Plumbungan Dinilai Tak Transparan, Warga Sampaikan Mosi Tidak Percaya

"Bahwa tadi malam, hari Minggu, 9 April 2023 pukul 22.30 Wib telah berhasil diamankan 3 (tiga) pelaku di Dusun Krajan, Ds Srumbung, Kec Srumbung, Kab Magelang," jelasnya.

KBP Ruruh menyampaikan bahwa informasi berawal dari tim Resmob Polresta Magelang yang melaksanakan backup Unit Reskrim Polsek Srumbung, dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu, MYA, dan SM.

Dari keterangan keduanya disebutkan bahwa obat mercon tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shoppe, namun setelah dilakukan introgasi keduanya tidak dapat menunjukan bukti transaksi. 

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan SMA dan SMK Negeri Jadi Sekolah Inklusi

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengaku bahwa keduanya membeli obat tersebut melalui MAR berjumlah 250 Kg dalam bentuk bahan berupa potassium 150 Kg, Belerang 125 Kg, Brom 24 Kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp. 26.400.000,- (Duapuluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Berdasar keterangan MAR didapat informasi bahwa yang bersangkutan memperoleh obat mercon tersebut dari Sdr “E” alamat Sukabumi. Barang yang dibeli berupa potassium 250 Kg, Belerang 475 Kg, dan Brom 5 drum dengan berat total 125 Kg, dengan harga Rp. 34.750.000,- 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x