Polresta Magelang Berhasil Mengungkap Ratusan Kilo Obat Petasan dan Bahan Baku Untuk Membuat Petasan

- 11 April 2023, 10:16 WIB
Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon
Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat mercon jadi dan bahan pembuat obat mercon /Sri Yatni/Kabar Tegal

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Magelang.

Baca Juga: Sambil Patroli, Polisi Ingatkan Masyarakat Untuk Selalu Waspada

Di lokasi yang sama Setda Kab Magelang menjelaskan bahwa kami sangat prihatin atas kejadian ini, sebetulnya kita harus mengambil hikmah dengan kejadian di Kaliangkrik, yakni dengan menyimpan obat bahan baku petasan sangat riskan dan berpotensi membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain, dan mohon semua pihak untuk terus senantiasa memberikan edukasi atas bahayanya obat petasan ini, serta kami secara fungsional melalui aparat pemerintahan akan memberikan himbauan agar warga tidak menyimpan dan meracik bahan berbahaya ini, jelas Drs Adi Waryanto. 

Selanjutnya Dandim 0705 Magelang menambahkan sependapat dan mendukung apa yang di sampaikan oleh Setda Kab Magelang, bahwa kejadian ini bisa menjadi tolok ukur bagi kita semua.

Kejadian di wilayah Kaliangkrik adalah pelajaran bagi kita, kami mengharap seluruh warga ikut serta membasmi terhadap peredaran mercon seperti ini, jelas Letkol Jarod.

Baca Juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Sunmori, Warga Kemranjen Banyumas Diamankan Polisi

Kapolresta Magelang menambahkan bahwa siang ini sudah mengundang Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan disposal atau pemusnahan sebagian barang bukti yang cukup berbahaya ini, dan sebagian akan kita sisihkan untuk keperluan penyidikan karena jumlahnya cukup besar, tambah KBP Ruruh.

Sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x