Mereka yang ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHP. Para tersangka ini masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah,” tegas Iqbal.
Dirinya turut menghimbau bagi masyarakat untuk melaporkan apabila masih ditemukan praktek perjudian di wilayahnya.
Baca Juga: Dirreskrimum Polda Jateng Bagikan Tips Agar Masyarakat Tak Tertipu Saat Beli Properti
“Kalau masih mendapati adanya praktek perjudian di lingkungannya, segera laporkan pada Polri. Pasti kami tindak tegas,” pungkasnya.***