Disanksi Tegas ! Aipda AL Jalani Upacara Pemecatan Di Mapolres Purworejo

- 8 November 2022, 15:07 WIB
Aipda AL akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo
Aipda AL akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya di Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo /Sri Yatni/

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo," tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin, 7 November 2022.

Baca Juga: Cek BSU 2022 Tahap 7 ke Aplikasi PosPay, Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu di Kantor Pos

"Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL," kata Kabidhumas.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos, Cek BLT Subsidi Gaji di Aplikasi PosPay dan Cara Cairkannya

"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x