Terungkap! Pelaku Mutilasi Mayat Wanita di Kabupaten Semarang adalah Pacar Korban

- 26 Juli 2022, 14:35 WIB
pengungkapan kasus mutilasi seorang wanita asal Kabupaten Tegal yang ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya sendiri
pengungkapan kasus mutilasi seorang wanita asal Kabupaten Tegal yang ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya sendiri /Sri Yatni

KABAR TEGAL - Polda Jateng akhirnya mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Wonoboyo, Kabupaten Semarang. Pelakunya yakni pacar korban.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban mutilasi yakno Kholidatulnnimah (24) warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Sementara, pelakunya yakni pacarnya yang berinisial IS (32) yang juga warga asal Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Cek Data BSU Juli Rp1 Juta, Apakah Nama Anda Terdaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022?

"pelaku ini tergolong sangat sadis. Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dengan menggunakan pisau," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat Konferensi pers, di Markas Polres Semarang, Selasa, 26 Juli 2022 siang.

Sebelum memutilasi, kata dia, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno- Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dini hari.

"Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik," ujarnya

7 kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos.

Baca Juga: Berikan Bantuan Modal dan Pelatihan, Bupati Brebes: Bantuan Modal Jangan Dikonsumsi

"Jeroan dibuang ke kloset," terang dia.

Ia melanjutkan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.

"Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu," ungkapnya.

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara.

Baca Juga: Ganjar Coba Motor Listrik Inovasi Pelajar SMKN 2 Bawang, Banjarnegara

"Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban," tandas dia.

Turut hadir mendampingi Kapolda Jateng pada kegiatan tersebut antara lain: Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Summy Hastry, Kapolres Semarang AKBP Yovan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah