MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian," ungkapnya.
Ia mengungkapan, setelah itu lalu MF dibawa Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu dilakukan interogasi terhadap TP (20 Tahun) dan diperoleh fakta bahwa ia mengakui telah ikut membongkar sepeda motor tersebut dan ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dan mendapatkan keuntungan atas itu, selain itu berdasarkan pemeriksaan bahwa pacar tersangka AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Penasaran dengan Bahasa Cintamu? Yuk Cek Bahasa Cintamu Sekarang Juga!
"NA (20 Tahun) seorang perempuan yang merupakan pacanya juga ikut menjual yang tugasnya memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sambung dia, berada di Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP. ***