Pelaku Curas dan Curanmor Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Demak

- 10 Juni 2022, 14:07 WIB
Polres Demak amankan tiga terduga pelaku curanmor dan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan
Polres Demak amankan tiga terduga pelaku curanmor dan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan /Sri Yatni

"Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis, 9 Juni 2022.

Khusus tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak - anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu RUN BTS - BTS EASY LYRICS Romanization Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Diketahui, Danang melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.

Baca Juga: Lirik Lagu For Youth - BTS EASY LYRICS Romanization Lengkap Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x