Pelaku Curas dan Curanmor Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Demak

- 10 Juni 2022, 14:07 WIB
Polres Demak amankan tiga terduga pelaku curanmor dan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan
Polres Demak amankan tiga terduga pelaku curanmor dan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan /Sri Yatni

 

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adapun para tersangka Curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Kemudian Muhammad Rizkhi (21) warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Polri Awasi 17 Ribu Pasar Se Indonesia dan Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Selanjutnya tersangka pelaku Curas yang berhasil di tangkap yakni Danang Lilva Faza (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam ungkap kasus tersebut, berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, seluruh kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta untuk Foya Foya, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk di Tegal Ditangkap Polisi

Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan di media sosial.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x