Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta untuk Foya Foya, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk di Tegal Ditangkap Polisi

- 10 Juni 2022, 13:34 WIB
Gelapkan uang perusahaan Rp 600 juta untuk foya foya mantan karyawan pabrik obat nyamuk ditangkap
Gelapkan uang perusahaan Rp 600 juta untuk foya foya mantan karyawan pabrik obat nyamuk ditangkap /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Seorang pria mantan karyawan pabrik obat nyamuk di Kota Tegal ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 600 juta.

Uang ratusan juta tersebut digunakan tersangka untuk berfoya - foya. 

Tersangka adalah AM (30) warga Jl. TK Pertiwi Rt.05 Rw.02 Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Tegal Kota setelah berhasil menjadi buronan selama 6 tahun.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor, Berhasil di Bekuk oleh Polres Tegal Kota dan Terancam Lima Tahun Penjara

AM salah satu karyawan dari perusahaan obat pembasmi nyamuk di Kota Tegal yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tegal Kota karena sudah menggelapkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja.

Jumlah uang yang berhasil AM selewengkan juga cukup besar hingga sekitar Rp. 600 juta lebih.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, pada saat ekspos hasil ungkap kasus, Kamis 9 Juni 222 menjelaskan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana sejak tahun 2016 yang lalu.

Baca Juga: Hokben Akhirnya Mendarat di Pasific Mall Tegal, Tersedia Banyak Promo di Grand Opening, Yuk Serbu!

"Kasus ini sebenarnya sudah lama, yakni sejak tahun 2016, namun baru bisa kita ungkap sekarang setelah ada laporan dari pihak perusahaan," kata Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, lanjut Kapolres, yaitu dengan cara melakukan penagihan kepada para agen obat nyamuk.

Namun tanpa sepengetahuan perusahaan uang hasil penagihan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan, oleh tersangka dipakai untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Merusak Pemandangan! Masuk Wisata Guci Tegal Kini Disuguhkan Pemandangan Tak Sedap Mata, Ada TPS Dadakan

Pihak perusahanpun mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan audit keuangan, hungga selanjutnya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tegal Kota.

"Jadi dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun sejak 2015 hingga 2016, jumlah uang yang berhasil AM gelapkan sebanyak 600 juta rupiah lebih," ungkap Kapolres.

Dihadapan petugas kepolisian dan awak media pada saat kegiatan Konferensi Pers, tersangka AM mengatakan bahwa uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sebuah rumah dan berfoya-foya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x