Aktivitas Ekonomi Meningkat, Polda Jateng Himbau Warga Waspadai Pelaku Gendam

- 20 April 2022, 17:04 WIB
Kombes Pol Iqbal
Kombes Pol Iqbal /Sri Yatni/

"Untuk penindakan, polisi sebenarnya sudah banyak menangkap pelaku gendam. Terhadap mereka yang terbukti melakukan aksi gendam atau hipnotis, polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP karena sebenarnya hipnotis (gendam) merupakan serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu yang meyakinkan orang lain agar mengikuti perkataan yang diucapkan si pelaku," tandasnya.

Menurut Iqbal, ada sejumlah tips agar warga tak menjadi korban gendam. Sejauh ini tips ini terbukti aman untuk mencegah maupun menggagalkan aksi pelaku gendam.

"Namun yang pasti, kita wajib berdoa dan memfokuskan pikiran sebelum berbelanja maupun melakukan aktivitas keluar rumah," tuturnya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kartini, Cara Edit Mudah Cocok untuk Story IG, WA, dan FB

Iqbal mengingatkan, kondisi kelelahan di perjalanan juga berpotensi mengakibatkan seseorang mudah digendam.

"Maka dari itu lebih baik kita ada teman atau keluarga saat melakukan perjalanan. Agar kita tetap fokus dan nyaman karena ada teman berbicara," kata dia.

Secara lengkap, menurut Iqbal, sejumlah tips ampuh untuk mencegah aksi gendam antara lain adalah:

1. Tidak membawa uang berlebihan, banyak barang berharga dan perhiasan mencolok.

Baca Juga: Cara Cairkan Banpres BPUM 2022 Rp600 Ribu Tanpa Antre, Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI atau BNI

2. Diupayakan tidak melakukan perjalanan seorang diri. Ajak keluarga atau teman untuk menyertai dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x