Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polda Jateng Tindak Tegas Pengguna Petasan dan Pelaku Perang Sarung

- 17 April 2022, 11:45 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /

KABAR TEGAL - Pada bulan Ramadhan 1443 H /2022 M, Polda Jateng dan jajaran bertekad meminimalisir gangguan kamtibmas agar Ramadhan menjadi bulan yang sejuk dan nyaman untuk beribadah.

Polda Jateng juga berupaya agar kegiatan masyarakat berjalan lancar dan melakukan cipta kondisi agar toleransi antar umat beragama di masyarakat semakin meningkat.

Untuk itu Polda Jateng menghimbau warga masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal positif.

Baca Juga: Penertiban PKL Taman Pancasila Ricuh, Pedagang: 'Aku Wis Mumet Pengin Mangan'

"Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu 17 April 2022.

Jajaran Polda Jateng sendiri, kata dia, sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan dan perang sarung.

"Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung," ungkap Kabidhumas.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng, BPNT, PKH Cair April 2022, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi

Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, lanjutnya, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu 9 April 2022.

"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x