Ciptakan Ramadhan Kondusif, Polda Jateng Tindak Tegas Pengguna Petasan dan Pelaku Perang Sarung

- 17 April 2022, 11:45 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /

Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.

Baca Juga: Ajak Belanja Parsel Buatan UMKM Lewat dolan.tegalkab.go.id, Umi Ingatkan ASN Tak Berikan Parsel ke Atasan

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

Sedangkan terkait perang sarung, dia menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari.

"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," tandasnya.

Baca Juga: 23 Kata Ucapan Selamat Paskah atau Happy Easter Day 2022, Penuh Makna, Harapan dan Doa untuk Keluarga

Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu 10 April 2022 dini hari.

"Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia," terangnya.

Terkait fenomena perang sarung, Kabidhumas menyatakan polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan terkait hal ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.

Baca Juga: 11+ Link Download Twibbon Paskah 2022 Gratis Lengkap Dengan Ucapan Selamat, Rayakan dan Bagikan Lewat Medsos

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah