Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Pengedar Narkoba di Semarang Berhasil Dibekuk Polisi

- 8 April 2022, 07:30 WIB
Pelaku pengedar narkoba di Semarang yang berhasil dibekuk polisi
Pelaku pengedar narkoba di Semarang yang berhasil dibekuk polisi /

Saat ini kata dia, pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Marshel Widianto Beli 76 Video Dea OnlyFans, Ternyata Segini Harganya!

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Polda Jateng saat ini intens melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah kasus telah diungkap dan pelakunya telah diproses hukum.

"Ada beberapa penangkapan atau ungkap kasus yang ditangani Ditresnarkoba saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan kasus-kasus tersebut masih berjalan," tambahnya.

Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial MM di Semarang Timur, Polda Jateng memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.

Baca Juga: Siapkan KTP Sebagai Syarat Beli Minyak Goreng Curah di Pasar Pagi Kota Tegal

"Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah