Dan langkah kali ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan adalah dengan melakukan bongkar makam korban yang ber-inisial SM.
Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas Dewa 19: Ada Makna Tergali dari Sini dari Pertikaian yang Terjadi
Sat Reskrim Polres Grobogan melaksanakan bongkar makam korban SM tersebut dengan dibantu oleh Tim yang berasal dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M.,. Untuk melakukan otopsi, dimana kegiatan autopsi tersebut telah mendapat persetujuan oleh keluarga dari korban.
Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
Disampaikan Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang anak yang telah dimakamkan selama 24 hari dan telah mengambil sampel – sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian.
“Untuk penyebab kematian masih akan ada tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan aada 9 sampel yang diambi sampelnya,” terang Kombes Pol Dr.dr.Sumy Hastry Purwanti,Sp.F.,D.F.M.
Kabid Dokkes juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam .
“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” Imbau Kabid Dokkes.
Baca Juga: Johnny NCT Tampil Blonde Bak Bule, Berikut Profil dan Biodata Lengkapnya yang Ternyata Pure Korea