Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Dinyatakan Kelainan Jiwa, Polisi: Kasus Jalan Terus

- 17 September 2021, 20:44 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. /Dok. Humas Polda Jateng/

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x