Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Ditkrimum Polda Jateng

- 10 September 2021, 15:44 WIB
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jateng / kabar tegal
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jateng / kabar tegal /

"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya. 

Baca Juga: Aturan Dana BOS yang Dikeluarkan Kemendikbudristek Menuai Sejumlah Polemik

Atas perbuatannya, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x