"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Baca Juga: Aturan Dana BOS yang Dikeluarkan Kemendikbudristek Menuai Sejumlah Polemik
Atas perbuatannya, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.***