KABAR TEGAL- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dalam mendukung kebijakan larangan mudik, polisi akan memberlakukan penyekatan di sejumlah wilayah.
Polda Jawa Tengah menetapkan sebanyak 14 titik pencegatan untuk menghadang pemudik masuk ke Jawa Tengah.
Penyekatan ini akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain 14 titik ini, akan ada pula 71 titik antar-kota/kabupaten.
Bagi kendaraan dari luar Jawa Tengah yang tidak memenuhi syarat perjalanan akan diminta untuk putar balik.
Sedangkan untuk perjalanan antar-kota/kabupaten di Jawa Tengah masih diperbolehkan.
Baca Juga: Polres Magelang Tangkap Tiga Tersangka Penjual Obat Mercon Tanpa Ijin, Satu Orang Ternyata Residivis
Berikut empat belas titik penyekatan cegah pemudik ke Jawa Tengah:
1. Tol Pejagan