KABAR TEGAL- Tiga tersangka penjual bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang.
Anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti 8 kilogram bahan pembuat mercon berupa Patassium.
Penangkapan ini terjadi di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Ganjar Pastikan Stok Kebencanaan Jateng Aman, Meski Sering Kirim Bantuan ke Daerah Lain
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 kilogram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 April 2021 di Loby Polres Magelang.
"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Dolanan Tradisional 'Wayang hingga Gobak Sodor' Dinilai Ganjar Bisa Hindarkan Siswa dari Radikalisme
Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Kab. Magelang.
Kedua, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab. Magelang.