Polres Magelang Tangkap Tiga Tersangka Penjual Obat Mercon Tanpa Ijin, Satu Orang Ternyata Residivis

- 19 April 2021, 14:34 WIB
Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka penjual obat mercon tanpa ijin, satu orang  diantaranya ternyata residivis
Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka penjual obat mercon tanpa ijin, satu orang diantaranya ternyata residivis /

Membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x