Polres Magelang Tangkap Tiga Tersangka Penjual Obat Mercon Tanpa Ijin, Satu Orang Ternyata Residivis

- 19 April 2021, 14:34 WIB
Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka penjual obat mercon tanpa ijin, satu orang  diantaranya ternyata residivis
Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka penjual obat mercon tanpa ijin, satu orang diantaranya ternyata residivis /

Yang ketiga SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec. Tegalrejo Kab. Magelang.

Baca Juga: Sediakan Layanan Vaksinasi Malam Saat Ramadhan, Pemprov Jateng: Lansia Jadi Prioritas

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan-bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga: Sekat 14 Titik Perbatasan, Kapolda: Pemudik dari Luar Jateng Jangan Harap Bisa Masuk

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum.

Disamping itu menyalakan petasan atau mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan atau mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun material.

Baca Juga: Larangan Mudik, Dua Bandara Baru Jateng Batal Layani Pemudik Saat Lebaran

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x