Polres Magelang Tangkap Tiga Tersangka Penjual Obat Mercon Tanpa Ijin, Satu Orang Ternyata Residivis

- 19 April 2021, 14:34 WIB
Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka penjual obat mercon tanpa ijin, satu orang  diantaranya ternyata residivis
Polres Magelang berhasil menangkap tiga tersangka penjual obat mercon tanpa ijin, satu orang diantaranya ternyata residivis /

KABAR TEGAL- Tiga tersangka penjual bahan peledak (obat mercon) tanpa ijin berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang.

Anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti 8 kilogram bahan pembuat mercon berupa Patassium.

Penangkapan ini terjadi di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Ganjar Pastikan Stok Kebencanaan Jateng Aman, Meski Sering Kirim Bantuan ke Daerah Lain

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 kilogram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 April 2021 di Loby Polres Magelang.

"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Dolanan Tradisional 'Wayang hingga Gobak Sodor' Dinilai Ganjar Bisa Hindarkan Siswa dari Radikalisme

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Kab. Magelang.

Kedua, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab. Magelang.

Yang ketiga SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec. Tegalrejo Kab. Magelang.

Baca Juga: Sediakan Layanan Vaksinasi Malam Saat Ramadhan, Pemprov Jateng: Lansia Jadi Prioritas

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata Ronald.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan-bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline diwilayah Magelang.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga: Sekat 14 Titik Perbatasan, Kapolda: Pemudik dari Luar Jateng Jangan Harap Bisa Masuk

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum.

Disamping itu menyalakan petasan atau mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan atau mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun material.

Baca Juga: Larangan Mudik, Dua Bandara Baru Jateng Batal Layani Pemudik Saat Lebaran

Membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya. Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban," tutupnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x