"Kami mengharapkan peradilan yang bersih dan adil, jauh dari kepentingan tertentu," pungkasnya.
Gugatan pailit terhadap Budi Hartono tersebut bermula dari utang piutang sebesar Rp8,9 miliar oleh anaknya.
Budi yang merupakan penjamin dalam utang piutang tersebut telah melunasi utang dengan menggunakan tiga sertifikat tanah.
Baca Juga: Tiga Pilar Brebes Laksanakan Penanaman Ratusan Bibit Kayu Keras di Larangan
Terpisah, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto belum mengetahui tentang adanya laporan tersebut.
Menurut dia, merupakan hal biasa jika ada pihak yang berperkara tidak puas dengan putusan hakim.
Ia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut melakukan upaya hukum lanjutan.***