Polda Jateng Akan Tindak Tegas yang Bunyikan Petasan Saat Malam Tahun Baru

- 28 Desember 2020, 15:48 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. /Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun di rumah saja.

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

“Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video imbauan terkait pengamanan perayaan pergantian tahun baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Terkait Aksi Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Penyebar Video Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian Tahun 2021. Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut, Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja, ” imbau Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tambahnya.

Baca Juga: Densus 88 Berhasil Bongkar Pusat Latihan Tempur Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah di Semarang

Kabidhumas menambahkan, hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x