Bawaslu Jateng Telusuri Dugaan Politik Uang di Pilkada Empat Kabupaten

- 13 Desember 2020, 11:02 WIB
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin. ANTARA/HO-Wisnu Adhi.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin. ANTARA/HO-Wisnu Adhi. /

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang yang terjadi pada pilkada serentak di empat kabupaten.

"Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat pada Pilkada Serentak 2020 terkait dugaan praktik politik uang di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, di Semarang, Minggu 13 Desember 2020.

Ia mengungkapkan hingga saat ini masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman dengan terjun langsung ke lapangan terkait dugaan politik uang.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Kesehatan Semesta Bagi Masyarakat Indonesia

"Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami, memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman," ujarnya.

Jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lanjut dia, memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus.

Baca Juga: Ekonomi Syariah Dinilai Berdaya Tahan Tinggi Hadapi Krisis

Selain itu, pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x