Nyoblos di Pilkada Boleh Diwakilkan ? Ini Penjelasan KPU

- 8 Desember 2020, 08:01 WIB
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara/
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara/ /Akhmad Nazaruddin Lathif//ANTARA

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini Senin (7 Desember 2020).

Baca Juga: Penampakkan Terbaru Gedung Tua SCS Kota Tegal, Belum Resmi Dibuka Namun Ramai Dikunjungi Wisatawan

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.

Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.

Bila ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri seperti terkonfirmasi positif Covid-19, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," pungkasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x