Pemerintah Upayakan Kesehatan Semesta Bagi Masyarakat Indonesia

- 13 Desember 2020, 02:18 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenkes, dr. Oscar Primadi, MPH,.
Sekretaris Jenderal Kemenkes, dr. Oscar Primadi, MPH,. /

KABAR TEGAL - Pemerintah Indonesia terus upayakan capai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dalam Sidang WHO Executive Board ke 144 tahun 2019, telah disepakati WHO 13th General Program of Work untuk dicapai pada tahun 2023 oleh semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia.

Target-target tersebut mencakup: 1) Satu milyar orang mendapatkan manfaat UHC, 2) Satu milyar orang lebih terlindungi dari kedaruratan kesehatan; dan 3) Satu milyar orang menikmati hidup yang lebih baik dan sehat.

Baca Juga: Cegah Kebutaan Karena Diabetes, Begini Caranya

Upaya-upaya yang telah dilakukan sepanjang satu dasawarsa terakhir dalam pembangunan kesehatan di Indonesia, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, sudah sejalan dengan upaya-upaya yang dicanangkan dalam Program Kerja WHO.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, dr. Oscar Primadi, MPH, mengatakan ada tiga outcomes target cakupan kesehatan semesta, yaitu : pertama, penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial (essential health services) yang berkualitas. Kedua, pengurangan jumlah orang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan. Ketiga, penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan essensial pada pelayanan kesehatan primer (primary health care).

“Pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai UHC agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Pelayanan kesehatan dilakukan secara komprehensif dengan mengarusutamakan pelayanan kesehatan primer,” ucap Oscar dalam Dialog Nasional Implementasi Program JKN, Sabtu (12 Desember 2020) di Jakarta.

Baca Juga: Awas, Sakit Mata Bisa Jadi Gejala Baru Terpapar Covid-19

Beberapa waktu lalu, lanjut Oscar, sempat terjadi kesalahpengertian dalam mengartikan UHC. UHC telah diartikan sama dengan cakupan kepesertaan semesta yang mempunyai pengertian bila seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN maka cakupan kesehatan semesta dianggap telah tercapai.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x