Indonesia Dapat Kuota Haji 100 Ribu Jemaah Tahun 2022 dan Dibagi Per Provinsi, Jawa Tengah Dapat Berapa?

27 April 2022, 11:55 WIB
Indonesia Dapat Kuota Haji 100 Ribu Jemaah Tahun 2022 dan Dibagi Per Provinsi, Jawa Tengah Dapat Berapa? /

 

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji 2022 untuk Indonesia dan kuota tersebut akan dibagi lagi per provinsinya. Berapakah kuota haji yang didapatkan oleh provinsi Jawa Tengah?

Penetapan kuota haji 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Menag KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022 M yang telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus. Kuota tersebut lalu dibagi per provinsi.

Baca Juga: Kabar Baik! Arab Saudi Tetapkan Kuota Haji 1 Juta Orang Tahun Ini, Calon Haji Siap-siap

Dilansir dari laman Kemenag, Kuota Haji reguler yang terdiri atas 92.825 ini akan dibagi menjadi 92.246 kuota jemaah haji regler berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 456 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji Khusus, terdiri atas 6.664 Kuota Jemaah Haji Khusus dan 562 kuota petugas haji khusus.

Menag Yaqut mengatakan kuota ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H atau 2020 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Resmi Naik, Biaya Haji Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp39,8 Juta

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas Yaqut.

Berikut ini sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H atau 2022 M:

  1. Aceh: 1.999

  2. Sumatera Utara: 3.802

  3. Sumatera Barat: 2.106

  4. Riau: 2.304

  5. Jambi: 1.328

  6. Sumatera Selatan: 3.201

  7. Bengkulu: 747

  8. Lampung: 3.219

  9. DKI Jakarta: 3.619

  10. Jawa Barat: 17.679

  11. Jawa Tengah: 13.868

  12. DI Yogyakarta: 1.437

  13. Jawa Timur: 16.048

    Baca Juga: Profil Biodata dan Riwayat Pendidikan Bupati Bogor Ade Yasin yang Baru di OTT KPK, Adik dari Eks Bupati Bogor

  14. Bali: 319

  15. NTB: 2.054

  16. NTT: 305

  17. Kalimantan Barat: 1.150
  18. Kalimantan Tengah: 736

  19. Kalimantan Selatan: 1.743

  20. Kalimantan Timur: 1.181

  21. Sulawesi Utara: 326

  22. Sulawesi Tengah: 910

  23. Sulawesi Selatan: 3.320

  24. Sulawesi Tenggara: 922

  25. Maluku: 496

  26. Papua: 491
  27. Bangka Belitung: 486

  28. Banten: 4.319

  29. Gorontalo: 447

  30. Maluku Utara: 491
  31. Kepulauan Riau: 589

  32. Sulawesi Barat: 663

  33. Papua Barat: 330

  34. Kalimantan Utara: 190

Demikian informasi mengenai Kuota Haji Indonesia tahun 2022 yang didapatkan oleh Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler