KABAR TEGAL - Biaya Haji resmi naik untuk tahun 2022, kenaikan biaya Haji telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Kenaikan Bipih disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag.
Sebelumnya tahun 2020 Pemerintah bersama DPR menyepakati rata-rata Bipih Rp35,2 juta. Artinya kenaikan tersebut hampir menyentuh angka Rp5 juta.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Namun ada pengecualian bagi jemaah haji yang telah melunasi tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.