KABAR TEGAL - Ketua GP Ansor Kabupaten Tegal, Nur Fanani angkat bicara terkait polemik Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Fanani menilai, SE tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam syiar agama. SE tersebut dikeluarkan hanya untuk mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik.
"Tidak ada pelarangan soal penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya," ungkap Fanani Sabtu, 27 Februari 2022.
Dirinya juga mengingatkan niat beribadah jangan sampai mengganggu orang lain karena penggunaan pengeras suara yang tidak sesuai etika dan estetika.
"SE sama sekali tidak bermaksud untuk melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam syiar agama. SE tersebut dikeluarkan hanya untuk mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik" tegas Fanani.
Terkait ramainya kabar yang menyebutkan Menteri Agama membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, Fanani menyebut hal itu tidaklah benar. Masyarakat diminta untuk mencerna secara utuh kalimat yang dilontarkan Menag Yaqut dan tidak sepotong-sepotong.
“Ayo sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri. Jangan sepotong-sepotong. Beliau hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya.***