KABAR TEGAL - R-R (18 tahun) dan E-L (17 tahun), sepasang kekasih asal Batang, Jawa Tengah terpaksa harus rela menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah
Konferensi pers di lakukan pada Rabu, 10 November 2021, dimana Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto menjelaskan perbuatan kedua tersangka diketahui saat keduanya memeriksakan diri kepada seorang dokter di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Dimana E-L mengeluhkan rasa nyeri pada perutnya, dan diduga adanya indikasi kontraksi, hingga dokter menyarankan E-L dan R-R menindaklanjuti pemeriksaan ke puskesmas.
Baca Juga: Mendes PDTT Optimis BUMdes Jadi Motor Penggerak Entaskan Stunting
Sesampainya di Puskesmas E-L dan R-R langsung bergegas masuk ke kamar mandi puskesmas dan melakukan tindakan aborsi secara paksa.
Lebih sadisnya lagi mereka membuang janin yang telah berusia 5 bulan tersebut melalui ventilasi udara yang ada di dalam kamar mandi puskesmas.
Petugas puskesmas yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan dan melaporkan kepada petugas Polsek Bawang dan ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polres Batang.
Hingga tibanya saat konferensi pers keduanya mengakui telah melakukan hubungan intim beberapa kali di kamar mandi sekolah E-F.
Dan sebelum melakukan aborsi E-F mengaku telah meminum pil yang diberi R-R untuk menggugurkan kandungannya.
Saat ditanya mengapa mereka tega melakukan hal tersebut, mereka menjawab karena takut jika orang tua masing-masing mengetahui tentang kehamilan E-F.
Baca Juga: Makam Berantakan Hingga Foto Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Hilang, Ibunda Merasa sedih
Atas kejadian tersebut R-R dan E-F terjerat dengan Undang-undang perlindungan anak, pasal 76C dan pasal 30 ayat 3. Dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara ata denda 3 milyar rupiah.***