Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Istri Teman Dinyatakan Kelainan Jiwa, Polisi: Kasus Jalan Terus

17 September 2021, 20:44 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. /Dok. Humas Polda Jateng/

KABAR TEGAL - Kasus Dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, memasuki babak baru.

Polda Jateng menyatakan Tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan negeri Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.

Baca Juga: Bejat! Dokter Cabul Tega Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya Usai Mengintip Mandi

Dijelaskannya, pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Kabidhumas, Jumat, 17 September 2021.

Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

Baca Juga: Cabuli Gadis 19 Kali Hingga Hamil 5 Bulan, Seorang Dukun Cabul di Tarub Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kombes M Iqbal.

Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu, 15 September 2021 kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambahnya.

Baca Juga: Bahar Smith Tolak Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan Sopir Ojol

Kombes M Iqbal menambahkan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.

Menurut keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.

"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Ayu Tingting Dicecar 15 Pertanyaan Atas Kasus Penghinaan Terhadap Anak Semata Wayangnya

Maka dari itu, tambah Kabidhumas, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

Baca Juga: Intip Total Kekayaan Bupati Banjarnegara yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler