Cabuli Gadis 19 Kali Hingga Hamil 5 Bulan, Seorang Dukun Cabul di Tarub Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

- 2 September 2021, 14:46 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menanyakan kronologis kepada tersangka / kabar tegal
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menanyakan kronologis kepada tersangka / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Dj (66) seorang yang mengaku sebagai dukun, warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tegal, Kamis (2 September 2021).

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa pelaku mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang dikeluhkan oleh korban SA (18) warga Kramat, Kabupaten Tegal dengan syarat harus melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga: Kapolda Jateng Puji Totalitas Polwan dalam Penanganan Pandemi Covid-19

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus melakukan hubungan suami istri," ujar Kapolres.

Ditambahkan, tersangka juga sempat mengancam akan menyengsarakan keluarga korban kalau tidak memenuhi perintahnya. Tersangka telah mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali sejak September 2020 - April 2021 hingga membuat korban hamil.

“Akibat perbuatan tersangka, saat ini korban hamil 5 bulan. Kemudian korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Tegal dan langsung di tangani oleh unit PPA,” terangnya.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Turunkan Tarif RT- PCR Anti Gen Jadi Rp 99 Ribu

Tersangka melakukan perbuatan pencabulan tersebut di rumah kontrakan miliknya di Dukuh Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x