Tok! Pemerintah Resmi Turunkan Tarif RT- PCR Anti Gen Jadi Rp 99 Ribu

- 2 September 2021, 13:24 WIB
Resmi Turunkan Tarif RT- PCR Anti Gen, Pemerintah Tetapkan jadi Rp99.000/Gestiviani Azahra
Resmi Turunkan Tarif RT- PCR Anti Gen, Pemerintah Tetapkan jadi Rp99.000/Gestiviani Azahra /

KABAR TEGAL - Tanggal 2 September Kemantrian Kesehatan resmi menetapkan tarif tes PCR Antigen atau RDT Ag yang awalnya bertarif Rp250.000 di turunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali dan Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarfi tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan Abdul Kadir.

Evaluasi harga acuan tertinggi RDT-Ag dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Yankes Kemkes Nomor JP.02.03/12841/2021 tentang permohonan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR dan RDT-Ag.

Baca Juga: Terapi Bekam, Alternatif Penyembuhan Penyakit yang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Batas tarif swab tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan mandiri. Penetapan biaya tersebut termasuk pelayanan jasa,komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen administrasi, dan komponen biaya lainnya sesuai kondisi saat ini.

Swab Antigen atau RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 terutama dalam kondisi tertentu, seperti terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR atau terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yanng dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.

RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria. Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri atau mandiri dan tidak berlaku untuk kegitan rujukan RS. Dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran, Simak Daftarnya

“kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasyankes pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” kata Abdul Kadir.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x