Kemudian setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, jajaran Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin (30 Agustus 2021) sekira pukul 20.00 WIB, di jalan raya Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka langsung digelandang ke Polres berikut barang bukti,” tandas Kapolres.
Baca Juga: 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran, Simak Daftarnya
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tegal diantaranya pakaian korban, keris, pedang, serta peralatan perdukunan yang dijadikan alat untuk mengelabui korban.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah.***