Cabuli Gadis 19 Kali Hingga Hamil 5 Bulan, Seorang Dukun Cabul di Tarub Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

- 2 September 2021, 14:46 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menanyakan kronologis kepada tersangka / kabar tegal
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menanyakan kronologis kepada tersangka / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Dj (66) seorang yang mengaku sebagai dukun, warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tegal, Kamis (2 September 2021).

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa pelaku mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang dikeluhkan oleh korban SA (18) warga Kramat, Kabupaten Tegal dengan syarat harus melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Baca Juga: Kapolda Jateng Puji Totalitas Polwan dalam Penanganan Pandemi Covid-19

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus melakukan hubungan suami istri," ujar Kapolres.

Ditambahkan, tersangka juga sempat mengancam akan menyengsarakan keluarga korban kalau tidak memenuhi perintahnya. Tersangka telah mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali sejak September 2020 - April 2021 hingga membuat korban hamil.

“Akibat perbuatan tersangka, saat ini korban hamil 5 bulan. Kemudian korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Tegal dan langsung di tangani oleh unit PPA,” terangnya.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Turunkan Tarif RT- PCR Anti Gen Jadi Rp 99 Ribu

Tersangka melakukan perbuatan pencabulan tersebut di rumah kontrakan miliknya di Dukuh Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Kemudian setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, jajaran Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin (30 Agustus 2021) sekira pukul 20.00 WIB, di jalan raya Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka langsung digelandang ke Polres berikut barang bukti,” tandas Kapolres.

Baca Juga: 20 Jenis Pecahan Uang Rupiah Khusus Ditarik dari Peredaran, Simak Daftarnya

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tegal diantaranya pakaian korban, keris, pedang, serta peralatan perdukunan yang dijadikan alat untuk mengelabui korban.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x