Walaupun alam kasus ini melibatkan anak dibawah umur, tak menghalangi pemerintah Korea Utara. Penangkapan tujuh siswa tersebut menandai pertama kalinya pemerintah Korea Utara menerapkan Undang-Undang yang baru disahkan tentang 'Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner'.
Undang-Undang tersebut diumumkan tahun lalu, dan memberikan hukuman mati bagi yang menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korea Selatan dan AS.
Kini masyarakat Korea Utara tengah ketakutan setelah orang-orang yang terlibat akan diinvestigasi secara tertutup.
PemerintahKorea Utara akan memaksa setiap orang untuk mengungkap rantai penyelundupan salinan drama dari luar negeri menuju Korea Utara.
Selain itu, masyarakat umum juga cemas karena yang akan mendapat hukuman bukan hanya orang yang terlibat saja. Orang-orang yang tak terlibat pun kemungkinan besar akan mendapat hukuman.***