Biadab! Bantuan Covid-19 Senilai Rp 72 Miliar Dipakai Untuk Beli Mobil Mewah

16 Mei 2021, 13:12 WIB
ilustrasi Lamborghini Aventador S /

KABAR TEGAL - Dampak pandemi covid-19 membuat kondisi keuangan masyarakat diseluruh dunia menjadi terganggu.

Banyaknya Pemutus Hubungan Kerja (PHK) dan para pedagang harus ekstra berjuang untuk tetap bertahan dari pandemi ini.

Kondisi tersebut membuat pemerintan dari berbagai penjuru duni meluncurkan dana bantuan, dana bantuan ini nantinya akan digunakan masyarakat untuk tetap bisa membeli kebutuhan pokok.

Baca Juga: Viral! Petugas Polres Bogor Cegat Kendaraan Plat B, Pengemudi Ngaku Asisten Pribadi Pejabat PSSI

Namun, ada saja pihak yang terkait menyalahgunakan bantuan dari pemerintah untuk menyenangkan diri sendiri dengan cara membeli barang yang tidak dibutuhkan.

 

Seperti yang dilakukan oleh Mustafa Qadiri. Pria berusia 38 tahun asal California, Amerika Serikat itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti menipu pemerintah.

Seperti dikutip Kabartegal.com dari laman Carscoops, Minggu 16 Mei 2021, Qadiri berpura-pura memiliki beberapa perusahaan, yang ia klaim sedang mengalami masalah akibat pandemi.

Baca Juga: Global Esports Federation Tunjuk Singapura Menjadi Tuan Rumah Esport Games 2021

Ia memalsukan nama serta beberapa identitas lain, supaya bisa mendapatkan uang bantuan.

Ia kemudian datang ke tiga bank yang ditunjuk resmi untuk membagikan dana tersebut, dan berhasil mendapatkan US$5,1 juta atau setara Rp72 miliar.

Pria tersebut kemudian memakai uang sebanyak itu, untuk membeli tiga mobil yang masuk dalam kategori mewah. Yakni Ferrari 458 Italia, Lamborghini Aventador S dan Bentley Continental GT.

Baca Juga: Apple Berencana Mengecilkan Chip Dari yang Sebelumnya Untuk iPhone 13 Dengan Desain Poni Lebih Kecil

Selain itu, Qadiri juga sempat memakai uang tersebut untuk menikmati liburan mahal. Ketika ditangkap, petugas menemukan US$2 juta atau setara Rp48 miliar yang belum sempat dibelanjakan.

Saat ini Qadiri sedang menunggu proses sidang. Jika nanti terbukti bersalah untuk semua tuduhan, maka ia bisa dikenakan hukuman penjara selama 302 tahun.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Carscoops

Tags

Terkini

Terpopuler