Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ada 6 Poin yang Jadi Alasan

- 6 Februari 2022, 13:54 WIB
 Potret Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna. / Pikiran rakyat
Potret Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna. / Pikiran rakyat /

KABAR TEGAL - Gaga Muhammad telah mengajukan banding setelah merasa vonis majelis hakim PN Jakarta Timur dinilai tidak memenuhi aspek keadilan bagi dirinya. Memori banding diserahkan pada Kamis, 3 Februari 2022.

Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga Muhammad mengatakan dirinya tidak jadi menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Timur setelah diinformasikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

Memori banding Gaga juga ditunda penyerahannya karena mau memberikan tanggapan atas alasan banding jaksa dalam memori bandingnya.

Baca Juga: Film Kukira Kau Rumah Tembus 51 Penonton di Hari Pertama, Begini Reaksi Prilly Latuconsina

Ada 6 poin yang menjadi alasan yang sudah disiapkan oleh Gaga dalam memori bandingnya. Akan tetapi pengacara nya enggan merinci secara detail.

“Kami ada 6 alasan mengajukan banding. Terkait pemahaman atau fakta seolah-olah korban almarhum Laura lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya bukan seperti itu,” kata Fachmi Bachmid.

Fahmi mengakui Gaga Muhammad membantah kecelakaan itu yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Baca Juga: Bupati Umi, Artis Cici Tegal, hingga Aktor Rizky Alatas Bintangi Mini Seri 'Cacaban' yang Tayang Bulan Maret

Menurutnya, kelumpuhan terjadi karena tidak ada tindakan emergency yang dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada pasien yang seharusnya memberikan pertolongan darurat.

“Fakta dari keterangan dokter sempat pukul-pukul Syarafnya, masih berfungsi, tapi saat dinyatakan bagian belakang sakit, tidak ada tindakan emergency. Tenggang waktunya sampai sekitar 8 hari dari tindakan operasi,” imbuh Fahmi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah