Rumah Hasil Donasi Gala Sky Terancam Disita, Kemensos: Tidak Mengantongi Izin

- 8 Januari 2022, 19:01 WIB
Potret rumah Gala Sky/Instagram/ @marissyaicha
Potret rumah Gala Sky/Instagram/ @marissyaicha /

Jika cakupannya antar Kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh Gubernur/Bupati/Wali kota.

“Harusnya sebelum melakukan PUB, mereka itu berizin dulu dari Kementerian Sosial, khususnya jika pengumpulannya sudah skala nasional,” kata Salahuddin Yahya pada 6 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan. Karena ada beberapa kemungkinan terkait sanksi yang bisa didapatkan oleh penyelenggara PUB jika tidak berizin.

“Di dalam permensos No 8/2021 terdapat dua sanki. Yakni sanksi administratif dan sanksi pidana,” Jelas Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dapat Sutisna.

Baca Juga: MP3Juice Downloader MP3 dan MP4 Lagu atau Video dari Youtube Gratis dan Praktis

Sanksi administratif bagi pelanggaran PUB tanpa izin dapat berupa teguran tertulis atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x