Rumah Hasil Donasi Gala Sky Terancam Disita, Kemensos: Tidak Mengantongi Izin

- 8 Januari 2022, 19:01 WIB
Potret rumah Gala Sky/Instagram/ @marissyaicha
Potret rumah Gala Sky/Instagram/ @marissyaicha /

KABAR TEGAL - Rumah hasil donasi Gala Sky Andriansyah, putra dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah saat ini tengah dipermasalahkan.

Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat mengatakan jika penggalangan dana yang diinisiasi oleh Marissya Icha sahabat Vanessa, tidak mengantongi izin Kementerian Sosial.

Kuasa hukum Doddy menyebutkan, uang hasil donasi sudah digunakan untuk membeli rumah Gala Sky. Bahkan rumah tersebut terancam bisa disita dan diserahkan kepada Negara.

Kemensos menanggapi sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang biasa mereka sebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Baca Juga: Pastikan Produk Makanan dan Kosmetik yang Anda Beli Aman, Begini Cara Cek Produk yang Terdaftar BPOM

Terkait aturan, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPDBS), Salahuddin Yahya menjelaskan setidaknya ada dua dasar pelaksanaan PUB di Indonesia.

Pertama yakni Undang-Undang No 9 Tahun 1961 mengenai PUB dan yang kedua yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 yang juga mengatur PUB.

Dalam hal tersebut dijelaskan terkait dengan kegiatan pengumpulan uang, salah satunya adalah perizinan.

Baca Juga: Kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal Wahana Rekreasi Skuter Akhir Pekan

Dijelaskan jika PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi maka harus mengantongi perizinan Menteri Sosial.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x