Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga kasus ini berlanjut hingga ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka namun ternyata tidak mendapat jalan perdamaian disitu, sehingga kasus berlanjut hingga hari ini dan penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” tuturnya.
Baca Juga: Irwansyah Cabut Laporan Hafiz Fatur, Pilih Gugat Adiknya di Pengadilan
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasar 310 KUHP dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 ttentang ITE.***