Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Ciri Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

- 8 Desember 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi penipuan online. /Mohamed Hassan/Pixabay
Ilustrasi penipuan online. /Mohamed Hassan/Pixabay /

Ia menambahkan sejak 2019 pengaduan terkait perusahaan teknologi keuangan atau Fintech pinjam meminjam dalam jaringan (P2P lending) paling banyak diadukan masyarakat.

Pihaknya mengapresiasi OJK melalui perlindungan konsumen, kasus tersebut pada tahun ini menurun 45 persen.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Ketum PBNU Sembuh Dari Covid-19

Ia juga mengungkapkan pengaduan terkait multi level marketing (MLM) ilegal juga turun 47,37 persen, kriptokurensi juga turun 53,8 persen, forex/future trading turun 67,26 persen.

Namun, lanjut dia, dua sektor perlu mendapat perhatian karena meningkat mencapai 58,3 persen yakni terkait investasi uang dan gadai ilegal mencapai 10,29 persen.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim dalam kesempatan yang sama mengungkapkan selama 2020, pengaduan sektor keuangan yang masuk di BPKN mencapai 191 pengaduan konsumen selama periode Januari-2 Desember 2020.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

Rinciannya, kata dia, paling banyak terkait non-bank mencapai 56 pengaduan, investasi (55), perbankan (39), uang digital (10), asuransi (29).

Ia menjabarkan aduan di sektor keuangan di antaranya terkait leasing kendaraan, kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen, pembobolan kartu kredit dan tabungan nasabah, asuransi, pinjaman online (fintech) dan reksadana investasi.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah