Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Ciri Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

- 8 Desember 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi penipuan online. /Mohamed Hassan/Pixabay
Ilustrasi penipuan online. /Mohamed Hassan/Pixabay /

KABAR TEGAL - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) memaparkan sejumlah ciri umum praktik investasi bodong termasuk pinjaman daring ilegal yang harus dihindari masyarakat agar tidak menjadi korban dan menimbulkan kerugian.

"Karakteristik umum investasi bodong, pertama tidak secara eksplisit menyatakan terdaftar di OJK, tidak ada logo OJK," kata Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI Fadli Hanafi dalam webinar terkait perlindungan konsumen industri keuangan di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Selain itu, lanjut dia, besaran imbal hasil yang tidak wajar, bahkan ada yang menjanjikan dua persen setiap hari.

Baca Juga: PLN Imbau Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Palsu

Ajakan untuk investasi itu, kata dia, bahkan melalui pesan singkat yakni SMS atau melalui pesan aplikasi Whatsapp yang disebar kepada masyarakat.

Selanjutnya, periode pembayaran imbal hasil tidak wajar atau dengan tempo waktu yang cepat dan domisili perusahaan yang tidak jelas.

Kemudian, proses administrasi yang sangat mudah, kata dia, juga perlu dicurigai sebagai investasi bodong. Misalnya, lanjut dia, syarat hanya melampirkan KTP atau kartu keluarga (KK) karena dampaknya ketika terjadi gagal bayar, tidak jarang informasi pribadi itu kemudian disebarluaskan.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja/Buruh, Simak Disini

"Begitu terjadi gagal bayar, tidak jarang kita temui informasi pribadi kemudian diupload, mempermalukan yang bersangkutan dan tentu ini sangat tidak baik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x