Rumah Hasil Donasi Gala Sky Terancam Disita, Kemensos: Tidak Mengantongi Izin

8 Januari 2022, 19:01 WIB
Potret rumah Gala Sky/Instagram/ @marissyaicha /

KABAR TEGAL - Rumah hasil donasi Gala Sky Andriansyah, putra dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah saat ini tengah dipermasalahkan.

Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat mengatakan jika penggalangan dana yang diinisiasi oleh Marissya Icha sahabat Vanessa, tidak mengantongi izin Kementerian Sosial.

Kuasa hukum Doddy menyebutkan, uang hasil donasi sudah digunakan untuk membeli rumah Gala Sky. Bahkan rumah tersebut terancam bisa disita dan diserahkan kepada Negara.

Kemensos menanggapi sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang biasa mereka sebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Baca Juga: Pastikan Produk Makanan dan Kosmetik yang Anda Beli Aman, Begini Cara Cek Produk yang Terdaftar BPOM

Terkait aturan, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPDBS), Salahuddin Yahya menjelaskan setidaknya ada dua dasar pelaksanaan PUB di Indonesia.

Pertama yakni Undang-Undang No 9 Tahun 1961 mengenai PUB dan yang kedua yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 yang juga mengatur PUB.

Dalam hal tersebut dijelaskan terkait dengan kegiatan pengumpulan uang, salah satunya adalah perizinan.

Baca Juga: Kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal Wahana Rekreasi Skuter Akhir Pekan

Dijelaskan jika PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi maka harus mengantongi perizinan Menteri Sosial.

Jika cakupannya antar Kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh Gubernur/Bupati/Wali kota.

“Harusnya sebelum melakukan PUB, mereka itu berizin dulu dari Kementerian Sosial, khususnya jika pengumpulannya sudah skala nasional,” kata Salahuddin Yahya pada 6 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi tindakan penyalahgunaan. Karena ada beberapa kemungkinan terkait sanksi yang bisa didapatkan oleh penyelenggara PUB jika tidak berizin.

“Di dalam permensos No 8/2021 terdapat dua sanki. Yakni sanksi administratif dan sanksi pidana,” Jelas Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dapat Sutisna.

Baca Juga: MP3Juice Downloader MP3 dan MP4 Lagu atau Video dari Youtube Gratis dan Praktis

Sanksi administratif bagi pelanggaran PUB tanpa izin dapat berupa teguran tertulis atau diumumkan secara terbuka di media massa.

Sedangkan untuk sanksi pidana disesuaikan dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler