PASAL 9
Bagi calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi belajar disampaikan pada:
1. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA
2. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
3. ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing
PASAL 10
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan
Bila sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
PASAL 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan
batas usia pasal 3, 4, 5, 6 dan dokumen kelulusan pada pasal 8.***