Wajib Tau! Bagi Orang Tua dan Wali, Persyaratan PPDB 2021 Untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK

- 5 Februari 2021, 11:30 WIB
Penerimaan Siswa Baru
Penerimaan Siswa Baru /pixabay.com/stockpick

Baca Juga: Lagu 'Love So Fine' Akhirnya Dirilis Cha Eun Woo

PASAL 5

Bagi calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP):
1. Calon siswa siswi SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat

PASAL 6

Bagi calon peserta didik Sekolah Menengah Atas(SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan(SMK):
1. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

PASAL 7

Persyaratan usia seperti yang dimaksud dalam persyaratan usia TK, SD, SMP, SMA, SMK dibuktikan dengan :
1. Akta kelahiran calon peserta didik
2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, sesuai dengan domisili calon peserta didik
3. Pengecualian persyaratan usia dibolehkan untuk sekolah dengan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dari Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini 5 Februari 2021 Valid, Segera Tukarkan dan Dapatkan Skin Weapon

PASAL 8

Persyaratan kelulusan harus dibuktikan dengan:
1. Ijazah
2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah