Tidak semua siswa akan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024, melainkan siswa-siswa yang memenuhi syarat.
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud 2024 :
1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke cekbansos.kemensos.go.id, Cek Bansos PKH 2024 yang Cair Januari
5. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Berita Pilihan
Update terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel