KABAR TEGAL- PPS (Panitia Pemungutan Suara) memiliki tugas dan wewenang penting pada saat Pemilu serentak 2024 mendatang dilaksanakan.
Jika kita melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 tahun 2022 disebutkan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota/Kabupaten untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan.
Lalu apasih tugas dan wewenang serta kewajiban PPS yang harus dilakukan?
Berikut Tugas dan Wewenang serta Kewajiban anggota PPS dalam melangsukan tugasnya:
Baca Juga: Tips Lolos Jadi Anggota PPS, Lengkapi Kelengkapan Dokumen Ini
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS